Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang, Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 5 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa Ruslan Abdul Gani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Bener Meriah yang juga sebagai tersangka Ruslan Abdul Ghani. 

Kemudian perwakilan PT Nindya Karya, Sabir Said sebesar Rp 3,8 miliar.

Selanjutnya pada PPK pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2004-2010, Ramadhani Ismy sebesar Rp 470 juta, dan Ananta Sofwan selaku staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsultant sebesar Rp 250 juta.
Ruslan juga disebut memperkaya mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 14,06 miliar.

Atas perbuatannya, Ruslan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved