Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ahok

Kemarin Ahok Sempat Tolak Makanan yang Disediakan Penyidik, Ada Apa?

Sirra menjelaskan, pemeriksaan Ahok berlangsung lancar. Namun, sekitar pukul 14.00, Ahok mulai mengeluh kelelahan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan usai diperiksa penyidik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016). Ahok diperiksa perdana sebagai tersangka penistaan agama. 

Di samping itu, ada cerita lain di balik pemeriksaan Ahok.

Calon gubernur DKI Jakarta nomor dua itu sempat menolak makan siang yang diberikan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Sebab, makanan yang disediakan penyidik merupakan makanan pedas.

"Dia (Ahok) bilang, enggak bisa makan pedas. 'Gue enggak makan pedas, bro'," kata Sirra menirukan ucapan Ahok kepadanya.

Penyidik akhirnya menyediakan makanan yang rasanya tidak pedas untuk Ahok, sedangkan Sirra dan kuasa hukum lainnya lebih memilih makan di kantin Mabes Polri.

Setelah kembali, ia melihat Ahok tidak lahap makan siang.

Ahok tak menghabiskan menu makan siangnya. Ia lebih banyak memakan buah.

"Pak Ahok kurang makan nasi. Dia lebih suka makan buah dan sayur," kata Sirra.

Tim Ahok-Djarot harap proses hukum segera tuntas

Anggota tim pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul, berharap tidak ada lagi pemeriksaan kepada Ahok.

Ia berharap pemberkasan kasus ini segera selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Ruhut menegaskan, pihaknya mendukung langkah kepolisian untuk tertib hukum.

"Mudah-mudahan berkasnya tidak bolak balik, langsung naik jadi P-21. Kami dengan kerendahan hati mohon dukungan, kami memyatakan Pak Ahok sebenarnya tidak bersalah," kata Ruhut.

Penetapan tersangka terhadap calon gubernur DKI nomor dua ini dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan Bareskrim di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Kurnia Sari Aziza)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved