Kamis, 2 Oktober 2025

Pilgub DKI Jakarta

Menang Gugat Menkumham di PTUN, PPP Djan Faridz Tetap Dukung Ahok-Djarot

Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) mengabulkan gugatan legalitas SK Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Pondok Gede.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta Djan Faridz (ketiga kanan) bersama Sekjen PPP Dimyati Natakusumah (ketiga kiri). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan legalitas SK Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muktamar Pondok Gede.

Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menyebut, hal tersebut tidak mengubah dukungan pasangan calon kepala daerah DKI Jakarta yang sudah ditentukan sebelumnya.

"Kami tetap partai pendukung, bukan pengusung. Seperti di Pilgub DKI Jakarta kami sebagai pendukung pasangan incumbent Ahok-Djarot," kata Djan Faridz di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).

Meskipun hanya mendukung, Djan menjelaskan partainya tetap semangat untuk memenangkan pasangan Ahok-Djarot dalam Pilgub 2017.

Partai berlambang ka'bah kata Djan, secara rutin menggelar pengajian untuk menyosialisasikan kinerja pasangan incumbent ini.

"Peserta pengajian kaum ibu dan bapak," katanya.

Diketahui, dualisme PPP memasuki babak baru.

Hal itu ditandai dengan putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz.

Djan meminta SK Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan.

Dengan demikian, Menkum HAM diminta mencabut SK tersebut.

Materi yang digugat PPP Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021.

SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketua Umum.

Gugatan itu diajukan Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved