Jumat, 3 Oktober 2025

Alasan Golkar Angkat Lagi Setya Novanto Jadi Ketua DPR

Putusan tersebut diambil secara bulat pada rapat pleno DPP Golkar, Senin (21/11/2016) kemarin.

Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS IMAGES
Idrus Marham 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham menegaskan putusan mengembalikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR diperoleh secara aklamasi.

Putusan tersebut diambil secara bulat pada rapat pleno DPP Golkar, Senin (21/11/2016) kemarin.

"Dengan pertimbangan bahwa setelah melalui proses apa yang dituduhkan kepada Setya Novanto dalam proses yang ada itu, mengajukan judicial review ke MK, lalu kemudian MK mengambil suatu keputusan bahwa penyadapan yang dilakukan tidak menjadi alat bukti," kata Idrus Marham di Fraksi Golkar, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Alasan lainnya, kata Idrus, yakni terbantahnya tuduhan pemufakatan jahat dalam kasus 'Papa Minta Saham'.

Baca: Putuskan Novanto Jabat Ketua DPR Lagi, Golkar Bantah Ada Intervensi Istana

Idrus menyebutkan seluruh tuduhan yang melilit Setya Novanto ternyata tidak benar.

"Batal demi hukum," kata Idrus Marham.

Menurut Idrus, pertimbangan tersebut membuat Setya Novanto terpilih sebagai Ketua Umum Golkar pada Munaslub di Bali.

Sebab, peserta Munaslub yakin Novanto tidak terlibat dalam tudingan-tudingan melalui persidangan Mahkamah Kehormatan Dewab (MKD) DPR.

"Andai yakin terlibat, tidak mungkin terpilih, karena yakin tidak maka terpilih. Nah, pertimbangan itu semua untuk mengembalikan marwah partai, peningkatan kinerja, dan sebagainya. Dan juga Setya Novanto secara pribadi," jelas Idrus.

Menurut Idrus, keputusan rapat pleno DPP Golkar yang diambil secara aklamasi akan didukung seluruh kader.

DPP Golkar akan mengirimkan surat keputusan tersebut ke fraksi dan pimpinan DPR.

"Seluruh keluarga besar Partai Golkar hanya ada satu kata mengamankan dan memperjuangkan keputusan ini," kata Idrus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved