Rabu, 1 Oktober 2025

KPK: Dana Rp 4,7 Triliun Dari APBN Tidak Akan Dihentikan Jika Ada Kader Partai Tersangkut Korupsi

"Maka pertanggungjawabannya sebagaimana yang kami lakukan selama ini adalah pertanggungjawaban individual,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (ketiga dari kiri), Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syaruif, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham saat konferensi pers terkait dana keuangan partai politik di KPK, Jakarta, Senin (21/11/2016) 

Negara melalui APBN mengucurkan dana Rp 4,7 triliun sementara partai politik secara mandiri melalui iuran anggota membiayai dirinya Rp 4,7 triliun.

Dalam pembahasan tersebut hadir Sekretaris Jenderal Partai Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Wakil Bendahara Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Basiruddin.

Kemudian Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan Ari Batubara, Unggul Wibowo dari Partai Keadilan Sejahtera, Wakil Sekjen Bidang Litbang DPP Partai Nasdem Dedi Ramanta, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved