Selasa, 30 September 2025

Mahyudin: Jangan Berfikir Mau Menjatuh Presiden Tanda Dasar Hukum

Mahyudin menjelaskan secara runtut fungsi dan kewenangan MPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tertinggi di antara lembaga negara lainnya.

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS IMAGES
Mahyudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inilah sosialisasi Empat Pilar yang membutuhkan perjuangan yang tak ringan.

Untuk mencapai desa Sepaso Timur di kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, tempat sosialisasi Empat Berlangsung memakan waktu sembilan jam jalan darat yang di banyak tempat rusak berat,  atau lima jam dari Samarinda, ibukota Provinsi Kalimantan Timur, atau 1,5 jam dari Kota Sangatta, ibukota Kabupaten Kutai Timur.

Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, ST MM memuji Mahyudin yang mau melakukan sosialisasi sampai ke pelosok desa, terutama di Kecamatan Bengalon.

"Ini peristiwa istimewa, karena Bengalon termasuk salah satu agenda Wakil Ketua MPR Mahyudin," ujar Kasmidi dalam sambutan pada pembukaan acara sosialisasi, Sabtu pagi (19/11/2016).

Sosialisasi Empat Pilar MPR ini berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon.

Di tengah udara yang cukup gerah, tanpa pendingin udara, sekitar 200 peserta antusias mengikuti acara ini.

Mereka adalah para tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, dan lainnya.

Bersama para peserta ini hadir pula anggota MPR RI kelompok DPD RI Sofyan Hadi, Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang beserta anggota Forkompimda Kabupaten Kutai Timur, serta beberapa anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur. Dan, sosialisasi Empat Pilar ini dibuka oleh Wakil Ketua MPR Mahyudin.

Dalam sambutannya, Mahyudin menjelaskan secara runtut fungsi dan kewenangan MPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tertinggi di antara lembaga negara lainnya.

Salah satu tugas dan wewenang MPR yang tak bisa dilakukan lembaga-lembaga negara yang setara adalah memberhentikan Presiden.

"Satu-satunya lembaga negara yang bisa memberhentikan Presiden adalah MPR," kata mantan Bupati Kutai Timur ini.

Tapi untuk memberhentikan Presiden tidak mudah. Presiden bisa diberhentikan, menurut Mahyudin, apabila Presiden malanggar hukum, korupsi, dan membahayakan negara.

Makanya ketika di Jakarta terjadi demo besar-besaran, 11 November lalu, sempat beredar isu mau mendatangi MPR dengan tujuan ingin menjatuhkan Presiden gara-gara Ahok.

"Ketika ada kontak saya apakah MPR mau terima mereka,  saya bilang nggak ada itu," ujar Mahyudin seraya menyatakan, "Kalau ada demo yang ingin menjatuhkan Presiden, saya nggak akan terima. Karena tidak ada dasar hukumnya."

Untuk memberhentikan Presiden, jelas Mahyudin, diatur oleh konstitusi. "Apa urusannya Ahok atau Pilgub DKI Jakarta dibawa-bawa ke urusan menjatuhkan Presiden. Nggak nyambung," kata politisi partai Golkar dari pemilihan Kalimantan Timur ini. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan