Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Suap Di Kementerian PU

Tak Terima Divonis Lebih Berat Dari Damayanti, Budi Supriyanto Ajukan Banding

Budi Supriyanto tidak puas dengan vonis lima tahun yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Budi Supriyanto. 

Budi dianggap telah merusak check and balances antara legislatif dan eksekutif. Selain itu, tindakannya telah membuat proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dibatalkan.

Budi terbukti menerima suap sebesar 404.000 dollar Singapura atau senilai Rp 4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Budi sebelumnya dituntut JPU hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan.2/3 dari tuntutan tersebut adalah enam tahun penjara.

Sementara Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved