Kasus Suap Di Kementerian PU
Tak Terima Divonis Lebih Berat Dari Damayanti, Budi Supriyanto Ajukan Banding
Budi Supriyanto tidak puas dengan vonis lima tahun yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Budi dianggap telah merusak check and balances antara legislatif dan eksekutif. Selain itu, tindakannya telah membuat proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dibatalkan.
Budi terbukti menerima suap sebesar 404.000 dollar Singapura atau senilai Rp 4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Budi sebelumnya dituntut JPU hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan.2/3 dari tuntutan tersebut adalah enam tahun penjara.
Sementara Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.