Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Ahok

Pengamat Politik UPI : Kita Harus Terima Keputusan Polri

Pengamat Politik Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, menilai semua pihak harus bisa menerima hasil gelar perkara Bareskrim Mabes Polri

Editor: Sugiyarto
The Jakarta Post/Seto Wardhana
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan sikapnya di depan pendukungnya di posko pemenangan tim kampanyenya, Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Hari ini Mabes Polri menetapkan status tersangka kepada Gubernur Incumbent yang biasa disapa Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama. The Jakarta Post/Seto Wardhana 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Pengamat Politik Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, menilai semua pihak harus bisa menerima hasil gelar perkara Bareskrim Mabes Polri atas kasus penistaan Agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Sebab Bareskrim Mabes Polri telah menunjukkan kinerjanya sebagai aparat penegak hukum yang profesional dan independen dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Yang diputuskan aparat kepolisian itu sebuah proses hukum yang harus dihargai kita bersama. Artinya bukan persoalan like dan dislike. Kita harus terima keputusan Polri dan proses berikutnya kita kawal,” kata Ceecep melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2016).

Cecep pun menilai, penetapan tersangka itu sesuai fakta hukum dan tidak diintervensi tekanan politik atau tendensi lain.

 Polri, kata dia, sudah melakukan upaya maksimal untuk bekerja secara profesional dan independen. Proses gelar perkara pun dilakukan secara terbuka meski terbatas.

“Adi atau tidak ditetapkannya Ahok menjadi tersangka itu nanti hanya ada di proses peradilan,” kata Cecep.

Dikatakan Cecep, masyarakat tak lagi perlu melakukan unjuk rasa terutama mengangkat isu lain atas kasus itu, terutama meminta penahanan Ahok.

Menurutnya, ada agenda nasional lain yang lebih penting ketimbang harus berunjukrasa lagi.

“Persoalan sudah selsai, sudah tersangka, demo harus dipikir ulang,. Agenda penting saat ini itu menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap utuh,” kata Cecep.

Cecep mengatakan, masyarakat tak perlu mempolitisir penetapan tersangka Ahok. Sebab mempolitisasi penetapan tersangka Ahok itu tidak akan menyelesaikan persoalan.

Ia mengatakan, fungsi penegakan hukum itu tidak masuk ke wilayah politik.

“fungsi hukum itu ada tiga memenuhi rasa keadilan, ada kepastian hukum, dan ketiganya bermanfaat bagi kita semua. Karena itu kita fokus saja ke proses hukum, bukan karena dia ikut pilkada,” kata Cecep.

Dikatakan Cecep, kasus Ahok itu juga bisa menjadi menjadi pelajaran. Menurutnya, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini. Selain itu, pejabat harus berhati-hati berujar dan mengontrol perbuatannya.

“Ahok sendiri dalam konteks ini ya harus intropeksi diri, jadi tak perlu ngotot-ngototan lagi,” kata Cecep. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved