Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Suap Impor Gula

Tak Beritikad Baik, Pengacara Sebut KPK Sengaja Jebak Irman Gusman

"Fakta ini menjelaskan ada waktu sekitar 10 jam untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyerahan uang dari Xaveriandy dan Memi terhadap terdak

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Yusril Ihza Mahendra menjani penasehat hukum mantan Ketua DPD RI Irman Gusman pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan Irman Gusman terkait kasus dugaan suap distribusi kuota gula impor di Sumatea Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penasihat hukum Irman Gusman, membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Yusril Ihza Mahendra seorang tim pengacara Irman Gusman mempertanyakan penangkapan
kliennya oleh Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, sejak awal, KPK tidak berniat mencegah tindak pidana, melainkan sengaja menjebak Irman lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Yusril menjelaskan, KPK sudah melakukan pengintaian dan penyadapan sejak 24 Juni 2016.

Jika memang KPK punya itikad baik, maka mereka memberi tahu Irman Gusman bahwa ada penyadapan terhadap Direktur CB Semetsa Berjaya, Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi.

Serta soal rencana pemberian hadiah atau janji.

"Masih ada waktu untuk KPK untuk melakukan pencegahan," kata Yusril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).

Yusril menjelaskan, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui tim KPK sudah tiba di rumah Irman pada Jumat 16 September sekitar pukul 20.00 WIB.

rman baru sampai di rumah sekitar pukul 23.00 WIB.

Sementara penangkapan terjadi pada Sabtu 17 September sekitar pukul. 00.30 WIB.

Sementara rencana penyerahan hadiah lewat sadapan sudah diketahui KPK sejak Jumat 16 September 2016 siang sekitar pukul 13.00 WIB.

Ada fakta sekitar 10 jam bagi KPK untuk melakukan pencegahan.

"Fakta ini menjelaskan ada waktu sekitar 10 jam untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyerahan uang dari Xaveriandy dan Memi terhadap terdakwa," kata Yusril.

Hal yang tidak kalah penting untuk dimengerti kata Yusril adalah tujuan didirikannya KPK sebagaimana dikemukakan dalam
Undnag-Undang 30 tahun 2002 tentang KPK.

Yaitu untuk mengurangi kerugian keuangan negara.

Cara yang utama dilakukan adalah dengan cara pencegahan, karena hanya KPK yang diberi kewenangan secara khusus oleh undang-undang untuk melakukan pencegahan.

Tak cuma itu, Yusril menyebut, KPK juga tidak punya itikad baik dengan memberikan waktu kepada Irman mengembalikan hadiah yang diterimanya kepada KPK seperti yang diatur dalam Pasal 12c UU KPK.

Dimana disebutkan seorang penyelenggara negara wajib mengembalikan pemberian hadiah selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima.

"Fakta dan tidak ada itikad baik dari KPK, karena tidak diberikannya waktu untuk terdakwa menyikapi sesuai ketentuan hukum sesuai diatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Yusril.

Atas hal tersebut, lanjut Yusril, hadiah yang diterima dan tidak diketahui dan tanpa niat Irman Gusman itu sudah dibuat sedemikian rupa oleh KPK menjadi sebuah operasi tangkap tangan penerimaan gratifikasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved