Rabu, 1 Oktober 2025

Antasari Bebas Bersyarat

Antasari Mendapat Banyak Hal Positif Selama di Lapas, Apa Itu?

Berada lebih kurang tujuh tahun enam bulan di Lapas Klas I Tangerang, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar juga merasakan banyak hal positif

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memberikan konferensi pers usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016). Antasari Azhar mendapat pembebasan bersyarat menjalani hukuman penjara selama 6 tahun karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar divonis terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 18 tahun atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada Maret 2009.

Antasari Azhar sudah meninggalkan Lapas Klas I Tangerang pada Kamis hari ini setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) pasca-menjalani 2/3 masa hukuman.

Ia telah menjalani hukuman penjara murni 7 tahun 6 bulan dan mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi 53 bulan selama 53 bulan 20 hari.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved