Kasus Suap Impor Gula
Irman Gusman Tampil Necis dan Tebar Senyum
Tenang dan selalu tersenyum. Bedanya, kini Irman Gusman duduk di kursi terdakwa lantaran diduga menerima suap Rp 100 juta.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Hendra Gunawan
Jaksa menilai, Irman selaku Ketua DPD RI dalam memenuhi permintaan Xaveriandi dan Memi, menghubungi Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik, Djarot Kusumayakti.
Setelah komunikasi tersebut, Djarot menghubungi Memi dan mengabarkan akan mengalokasikan gula impor milik Perum Bulog ke Provinsi Sumbar, sesuai permintaannya. Padahal, di provinsi itu sebelumnya tak ada jatah distribusi gula impor.
"Terdakwa selaku Ketua DPD RI telah mengupayakan CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Dirut Perum Bulog," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Irman diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Irman terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp1 miliar. (tribunnews/wahyu aji)
Balas B