Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap Impor Gula

KPK Optimis Menang Setelah Patahkan Dalil Praperadilan Irman Gusman

"Optimis (menang). Kalau (permohonan pemohon) digugurkan ada alasan, karena sudah kami limpahkan, kalau mau dikalahkan pun kami sudah siap,"

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Praperadilan Irman Gusman 

Hal itu dilakukan karena penyidik merasa yakin perkara Irman Gusman saat ini telah lengkap, termasuk minimal dua alat bukti.

Diberitakan, tim KPK melakukan OTT terhadap Irman Gusman selaku Ketua DPD RI di rumah dinasnya, Jakarta, 17 September 2016, dini hari.

Turut ditangkap, Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto; istri Xaveriandy, Memi; serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.

Dari rumah dinas Irman Gusman, tim KPK menemukan uang tunai Rp 100 juta dalam plastik yang diduga baru diserahkan Memi.

Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan penambahan kuota gula impor yang diberikan Bulog untuk wilayah Sumatera Barat pada 2016.

Selanjutnya KPK menentapkan tersangka dan menahan Irman Gusman, Xaveriady Sutanto, Memi dan Willy Sutanto.

Pihak KPK menyatakan, OTT atau terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya menyelidiki kasus lain dari Xaveriandy Willy.

Yakni, penyelidikan dugaan suap Xaveriandy sebesar Rp365 juta kepada jaksa Farizal yang menangani perkara impor gula 30 ton gula pasir non-Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.

Lantas, Irman Gusman tidak terima atas penangkapan dan penetapan tersangka tersebut hingga ia mempraperadilankan tindakan KPK itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan