Kasus Alkes
Ditahan KPK, Siti Merasa Tak Diincar Jokowi
Dua menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Siti Fadilah Supari dan Dahlan Iskan, kini diproses hukum dan ditahan
Ia diduga menerima aliran dana berupa cek perjalanan (traveller cheque) Bank Mandiri senilai Rp 1,275 miliar.
Cek tersebut adalah bagian dari total cek sebesar Rp 4,97 miliar yang diterima Rustam dari PT Graha Ismaya (PT GI) sebagai imbalan penunjukan perusahaan pengadaan alkes.
Diduga sebagian cek perjalanan yang diterima oleh Siti telah diinvestasikan ke usaha kelapa sawit melalui adiknya, Rosdiah Endang.
KPK telah menetapkan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka untuk kasus korupsi alkes ini sejak April 2014.
Selain kasus tersebut, Siti Fadilah Supari juga dijerat atas kasus pengadaan alkes buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kementerian Kesehatan pada 2005 senilai Rp15,5 miliar yang ditangani Bareskrim Polri sejak 2011.
Kasus tersebut telah disupervisi KPK dan dijadikan satu berkas perkara dengan kasus alkes 2007.
Dua kasus korupsi tersebut telah membawa Siti ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk ditahan.
Selain dua kasus itu, lima kasus korupsi lain di kementerian yang pernah dipimpinnya juga turut menyeret namanya.
Siti Sangkal Terima Cek
Kuasa hukum Siti Fadilah Supari yakni Achmad Cholidin mengatakan, Siti merasa tidak pernah menerima cek perjalanan maupun uang tunai hasil pencairan cek tersebut dari adik sekaligus bendahara atau pemegang keuangannya, Endang Rosdiah, yang bersumber dari PT GI.
Selain itu, Siti juga merasa tidak pernah memerintahkan Rosdiah untuk mencairkan maupun mengirimkan cek perjalanan senilai Rp1,275 miliar untuk investasi usaha kelapa sawit melalui manajer PT Samara Mutiara Indonesia, Jefry Nedy.
"Rosdiah ngakunya tidak pernah juga menyerahkan cek yang nilainya Rp 5 miliar itu. Ini semata dikaitkan karena cek BNI yang sama Jefry itu sama dengan cek yang diterima oleh Sekjen dan Cici Tegal," kata Cholidin.
"Kami akan buktikan nanti di persidangan. Apalagi kalau KPK mau jerat Bu Siti dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), silakan saja kalau ada. Silakan cek langsung semua rekening Bu Siti atau mau pakai PPATK juga silakan. Silakan cek apa ada transaksi mencurigakan terkait pencairan cek perjalanan Bank Mandiri dari PT GI itu," sambungnya.
Menurut Cholidin, saat ini Siti ingin segera 'berperang' dengan pihak KPK di persidangan agar bisa membuktikan ada tidaknya pidana korupsi yang dilakukannya.
"Ibu ingin kasusnya segrea disidangkan. Saya tantang KPK, bisa nggak sebulan ini disidangkan kasus Bu Siti ini sejak ibu ditahan? Kalau sebulan ini tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan berart banci, berarti Bu Siti memang sedang dipermainkan. Sebab, Bu Siti sudah dijadikan tersangka sejak 2014 dan baru tahan sekarang," kata Cholidin.
"Kalau memang orang-orang KPK jago, seharusnya kasus ini sudah bisa dibawa ke pengadilan karena penetapan tersangka dan klaim ada dua alat bukti sudah dua tahun. Masa' sebulan saja nggak bisa kalau memang sudah punya alat bukti kuat," tukasnya.