Selasa, 30 September 2025

Kasus Suap Impor Gula

Kuasa Hukum Irman Gusman Protes Pelimpahan Berkas yang Dilakukan KPK

Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya telah membuat berita acara mengenai penolakan kehadiran penasihat hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016). Irman Gusman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto terkait kasus suap distribusi gula impor di Sumatera Barat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Djarot mengakui ditelpon Irman dan menawarkan CV Semesta Berjaya. Usai ditelepon, Djarot kemudian mengirimkan 1.000 ton gula ke Sumatera Berat.

Jumlah tersebut lebih kecil dari 3.000 ton gula yang diminta.

Sekadar informasi, Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.

Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.

Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka.

Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved