Sabtu, 4 Oktober 2025

Terima Suap di Maluku, Jaksa KPK Tuntut Politisi Golkar 9 Tahun Penjara

Budi dinilai terbukti menerima suap sebesar SGD 404.000 dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (rompi orange) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016). Tersangka Budi Supriyanto menjalani pemeriksaan perdananya terkait kasus suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Pertemuan itu membahas permintaan Amran HI Mustary agar anggota Komisi V menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Menindaklanjuti pertemuan itu, mereka bersama Dessy Ariyati Edwi dan Julia Prasetyarini bertemu Amran di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan. Saat itu Amran menjanjikan fee 6 persen dari nilai proyek.

"Masih di bulan yang sama, terdakwa bersama Damayanti, Dessy, Julia Prasetyarini, Fathan kembali melakukan pertemuan dengan Amran HI Mustary di Hotel Ambhara‎. Dalam pertemuan itu Damayanti menyampaikan permintaan terdakwa yakni fee dari calon rekanan," ujar Jaksa KPK.

Permintaan tersebut kemudian disetujui Khoir dengan memberikan 8 persen fee dari nilai proyek. Kemudian, pada 7 Januari 2016 di Foodcourt Pasar Raya Blok M, Khoir menyerahkan SGD404 ribu melalui Julia, yang langsung melaporkan penerimaan uang itu ke Damayanti.

Budi sendiri menerima SGD305 ribu yang diserahkan pada 11 Januari 2016 di Restoran Soto Kudus Blok M Tebet, Jakarta Selatan.

"Uang dibungkus dengan plastik berwarna hijau bertuliskan 'century' dari Julia Prasetyarini yang merupakan fee dari Abdul Khoir agar terdakwa menyetujui proyek dari program aspirasinya dikerjakan oleh Abdul Khoir," kata Jaksa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved