Kasus Suap Impor Gula
KPK: Ironis Irman Gusman Tersangka Korupsi
Sidang praperadilan Irman Gusman melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar, Rabu (26/10/2016).
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan Irman Gusman melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar, Rabu (26/10/2016).
Sidang gugatan terhadap penetapan tersangka tersebut beragendakan mendengarkan jawaban KPK terhadap dalil permohonan Irman Gusman.
KPK dalam penggalan jawabannya dalam persidangan menyebut penetapan tersangka Irman Gusman telah sesuai prosedur.
KPK bahkan menyebut penetapan tersangka Irman Gusman merupakan kejadian yang sangat ironis.
"Alangkah ironisnya, pihak yang bertanggung jawab untuk menampung dan menindak aspirasi masyarakat malah melakukan tindak pidana korupsi," kata kuasa hukum KPK, Indra Mantong Batti.
Dikatakannya, Irman Gusman melakukan tindak pidana dengan dalih untuk kepentingan masyarakat agar kesediaan gula cukup memadai dengan harga terjangkau.
Padahal sebagai anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD), Irman Gusman harusnya melakukan pengabdian terhadap rakyat bukan malah bertindak sebaliknya.
"Bahwa seorang anggota DPD harus punya komitmen dengan derajat dan intergritas tertinggi, untuk memberikan pengabdian masyarakat dan tidak menimbulkan konflik kepentingan," katanya.
Irman Gusman yang merupakan tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu.
Mantan ketua DPD RI mengajukan gugatan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan kuasa hukum Irman dan telah diregister bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Irman menjadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan KPK di rumahnya.
Dalam OTT tersebut KPK juga menyita uang Rp 100 juta yang diberikan pengusaha kepada Irman Gusman.