Pilgub DKI Jakarta
Kewenangan Gubernur Mengesahkan APBD Tidak Bisa Didelegasikan
Harjono berpendapat dengan kekuasaan yang diberikan Gubernur untuk mengelola keuangan negara atau dalam hal ini masing-masing daerahnya.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, terlihat jelas peran Gubernur dalam APBD.
Pasal 1 ayat 3 menyebutkan; pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara daerah.
Sementara itu, Pasal 1 ayat 8 disebutkan; Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Pasal 1 ayat 9 disebutkan; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.