Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi e KTP

Duduk di Kursi Roda, Tersangka Korupsi e-KTP Bungkam Ditanya Wartawan

Tersangka pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP itu selesai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Tersangka KTP Elektronik bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, menggunakan kursi roda saat diperiksa KPK, Jakarta, Senin (17/10/2016). 

Sugiharto menyandang status tersangka selama 2,5 tahun.

Selama itu, penyidik belum memutuskan untuk menahan Sugiharto.

Teranyar, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, mengatakan penahanan belum dilakukan karena ada permintaan dari Sugiharto untuk tidak ditahan karena penyakit tersebut.

Saat dikonfirmasi terpisah, Irman mengatakan Sugiharto menderita lupa ingatan.

Keterangan tersebut disampaikan Irman karena pernah bertemu dengan Sugiharto.

"Oh ya saya pernah lihat dia. Sakitnya, terakhir saya lihat udah kurus bangat. Sakitnya saya nggak terlalu tahu juga. Mudah lupa katanya," kata Irman di KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah Irman dan Sugiharto.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved