Kamis, 2 Oktober 2025

Minta Kasusnya Dimenangkan, Pengacara Lobi Hakim Anggota yang Tangani Perkara Jessica

Untuk melancarkan perkaranya, Raoul berusaha melobi hakim Partahi dan hakim Casmaya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, (dari kiri ke kanan) Partahi, Kisworo, dan Binsar Gultom, saat memimpin sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Raoul Adhitya Wiranatakusumah, selaku kuasa hukum pihak tergugat perkara wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP), pernah menemui hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea.

Nama hakim Partahi yang menangani perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, disebut dalam sidang dengan terdakwa Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah, yang dibaca Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Yani dan Raoul didakwa memberi suap kepada hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Santoso.

Dalam dakwaan ini diketahui, suap untuk memuluskan dan untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST, tersebut.‎

Untuk melancarkan perkaranya, Raoul berusaha melobi hakim Partahi dan hakim Casmaya.

"Pada tanggal 13 April 2016, Raoul Adhitya Wiranatakusumah datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menemui Partahi Tulus Hutapea, namun karena tidak ada di ruangannya maka Raoul Adhitya Wiranatakusumah hanya menemui Casmaya yang juga salah satu anggota majelis hakim perkara tersebut," kata Jaksa KPK Pulung Rinandoro saat membaca dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Selanjutnya pada tanggal 15 April 2016, Raoul Adhitya Wiranatakusumah datang kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berhasil menemui Partahi serta Casmaya.

"Pertemuan berlangsung di ruangan hakim lantai 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membicarakan perkara tersebut," kata jaksa Pulung.

Diketahui dugaan suap ini bermula, ketika Raoul selaku pengacara PT KTP mengontak Santoso pada 4 April 2016.

Dirinya menyampaikan agar bisa memenangkan perkara perdata tersebut.

Untuk itu segala upaya dilakukan lewat Santoso, demi melobi Partahi dan Casmaya untuk menolak gugatan dari PT MMS.

"Setelah beberapa kali dilakukan proses persidangan, pada 4 April 2016 Raoul Adhitya Wiranatakusumah menghubungi Muhammad Santoso. Raoul menyampaikan keinginannya untuk memenangkan perkara tersebut dan agar majelis hakim menolak gugatan dari PT MMS," kata jaksa Pulung.

Selanjutnya, Raoul yang hendak pergi ke luar negeri lebih dulu mengenalkan Santoso kepada stafnya, Yani.

Tujuannya, agar Raoul tetap bisa memonitor perkembangan proses hukum PT MMS versus PT KTP melalui Yani.

Kepada kedua hakim, Raoul menjanjikan SGD 25 ribu dengan maksud ‎Majelis Hakim yang diketauai Partahi menolak gugatan PT MMS.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved