Pilgub DKI Jakarta
Ini 5 Rekomendasi MUI Terkait Ucapan Ahok Mengenai Al Maidah 51
Ahok pun telah menyatakan permintaan maaf secara terbuka di depan media.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan sikap terkait penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut keterangan tertulis MUI, Selasa (11/10/2016), pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di kepulauan seribu dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang jelas memiliki konsekuensi hukum.
Sebelumnya, Amirsyah Tambunan Wakil Sekretaris Jenderal MUI mengatakan MUI tingkat daerah sudah banyak melaporkan pernyataan Ahok. Mulai dari Jawa Barat, Pekanbaru, Sumatera Selatan, hingga Tangerang, menyatakan protes terhadap hal tersebut.
"Ini memang nadi dari isu ini, dalam kondisi yang intensitasnya tinggi sekali," kata dia, Senin (10/10/2016) kemarin.
Walaupun belum ada sikap resmi, namun MUI pusat mengapresiasi langkah MUI DKI Jakarta yang telah lebih dulu mengambil tindakan.
MUI DKI Jakarta telah lebih dulu mengirimkan surat teguran pada Ahok.
Ahok pun telah menyatakan permintaan maaf secara terbuka di depan media.
Beginilah pernyataan sikap MUI, terkait penistaan Agama yang dilakukan oleh Ahok:
Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”
Maka, Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran*.
5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.*