Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Suap Impor Gula

KPK Periksa Perdana Ketua DPD Irman Gusman

Irman akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Memi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/Abdul Qodir
Irman Gusman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tersangka pengurusan distribusi kuata gula impor, Ketua DPD RI Irman Gusman.

Irman akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Memi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M (Memi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Ini adalah pemeriksaan perdana Irman usai ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 17 September 2016. Selain memeriksa Irman, penyidik KPK juga memanggil Kepala Supir Badan Urusan Logistik Sumatera Barat, Benhur Ngkaime.

Sekadar informasi, Irman ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

Suap tersebut untuk rekomendasi yang dibuat Irman kepada Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar memberikan jatah distribusi kuota gula impor di provinsi Sumatera Barat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved