Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Suap Di Kementerian PU

KPK Periksa Kabag Sekretariat Komisi V DPR Terkait Kasus Suap Proyek Jalan di Maluku

Prima MB Nuwa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR RI Prima MB Nuwa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, di KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2016) 

Menurut Prima, rapat tersebut tidak disertai notulen atau pun rekaman.

Pertemuan tersebut sebenarnya juga telah dibenarkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjojono.

Usai diperiksa di KPK beberapa waktu lalu, Taufik membenarkan pertemuan informal antara dia dengan pimpinan Komisi V terkait usulan proyek yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota dewan.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.

Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari‎, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Tersangka yang sudah menjalani persidangan adala Abdul Khoir.

Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, 1,67 juta Dolar Singapura, dan 72,7 ribu Dolar Amerika.

Suap diberikan Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved