Kasus Korupsi di Sultra
KPK Kembali Periksa Direktur Billy Indonesia Terkait IUP PT AHB
KPK kembali memeriksa Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi, terkait penyalahgunaan wewenang Gubernur Sultra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi, terkait penyalahgunaan wewenang Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan penyidik akan memintai keterangan dari Widdi untuk penyidikan tersangka Nur Alam.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," kata Yuyuk, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Widdi diduga kuat mengetahui banyak informasi terkait informasi tersebut. Pasalnya, Widdi juga tercatat sebagai direktur di PT Anugraha Harisma Barakah.
Selain itu, KPK juga memeriksa saksi-saksi lainnya yakni Edy Janto, Mochamad Junus dan Hasmir. Selai itu, penyidik juga memeriksa dari unsur Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Ridho Insan.
Pada pemeriksaan kemarin, mantan Bupati Buton Sjafei Kahar mengungkapkan rekomendasi izin usaha pertambangan yang disampaikannya ke Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam bukanlah untuk PT Anugrah Harisma Barakah.
Kepada penyidik KPK, Sjafei mengaku jika rekomendasi yang dia berikan adalah kepada PT Inco.
"Jadi dalam rekomendasi itu menyampaikan, memberitahukan kepada beliau bahwa saat itu kontrak karya PT Indo. Bisa saja PT Inco melepas dan diberikan kepada PT AHB, saya tidak tahu," kata Sjafei di KPK, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Sjafei kemudian mengaku tidak tahu jika IUP tersebut berujung di pengadilan. Sjafei berdalih tidak mengikuti persidangan sehingga tidak bisa memberikan komentarnya.
"Setelah itu kan prosesnya saya tidak tahu lagi," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan yang diterbitkan kepada PT Anugrah Harisma Barakah seluas 3.024 hektare di dua kabupaten yakni di Kecamatan Talaga, Kabupaten Buton dan Pulau Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
Sayangnya, penambangan tersebut juga dilakukan di kawasan hutan lindung.
Nur Alam pun menurunkan status hutan tersebut dari hutan lindung menjadi hutan produksi.
Selain PT Anugrah, PT Billy Indonesia juga mendapatkan izin usaha pertambangan di hutan lindung seluas 2,2 hektare.