Selasa, 30 September 2025

Jaksa KPK Dalami 'Rapat Setengah Kamar' Pimpinan Komisi Dengan Kementerian PUPR

Hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan anggota Komisi V DPR fraksi PDIP tersebut.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Damayanti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8,1 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Selain tiga anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro, pada kasus ini KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempatnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Selain Damayanti‎, Budi, Andi, Amran, Dessy, dan Julia, ada nama lain yang diduga turut menerima suap dari Khoir. Yakni eks anggota Komisi V yang kini duduk di Komisi III DPR, Musa Zainuddin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved