Pilgub DKI Jakarta
Ahli Pihak Ahok: Aturan Wajib Cuti di Luar Tanggungan Negara Diskriminasi
"Sudah wajib cuti, tidak juga diberikan tanggungan negara, ini diskriminasi namanya. Padahal cuti itu hak, bukan kewajiban,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli menyebut cuti calon petahana dalam Pilkada menjadi hak seorang kepala daerah bukan sebuah kewajiban.
Harjono, ahli yang dihadirkan kubu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang di Mahkamah Konstitusi menganggap aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (3) tentang cuti petahana diskriminasi.
Dalam undang-undang tersebut petahana diwajibkan cuti di luar tanggungan negara.
"Sudah wajib cuti, tidak juga diberikan tanggungan negara, ini diskriminasi namanya. Padahal cuti itu hak, bukan kewajiban," katanya, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Harjono yang juga pernah menjadi Hakim Konstitusi menilai kepala daerah dalam hal ini gubernur telah mendapatkan kewenangan yang diberikan presiden.
Termasuk didalamnya, diatur pelaksanaan pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan segala macam kepanjangan tangan presiden.
"Sehingga tidak bisa yang namanya gubernur meninggalkan jabatannya apabila sudah diberikan kewenangan untuk menjadi kepala daerah dari seorang kepala negara," katanya.
Terlebih, Harjono menilai di dalam pasal 70 ayat 3 huruf a, tidak sesuai undang-undang Aparatur Sipil Negara dan undang-undang Pemerintah Daerah.
Diketahui hari ini merupakan sidang lanjutan perkara nomor 60/PUU-XIV/2016 tentang cuti petahana yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).