YLKI Nilai Keberadaan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis Masih Dibutuhkan
Presiden Jokowi sebelumnya, mengevaluasi keberadaan beberapa lembaga/komisi negara, yang dianggapnya tumpang tindih
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sangat menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
Presiden Jokowi sebelumnya, mengevaluasi keberadaan beberapa lembaga/komisi negara, yang dianggapnya tumpang tindih. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis termasuk yang dibubarkan.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi melihat langkah pembubaran Komisi Pengendalian Zoonosis justru bisa memicu penularan penyakit yang ditularkan oleh zoonosis makin tidak tertangani dan bahkan kian meluas.
Oleh karena itu, ditengah masih maraknya penyakit yang ditularkan melalui hewan (Zoonosis), seperti rabies, anthrax, malaria dan zika, maka keberadaan Komisi ini masih sangat diperlukan.
"Ingat, isu Zoonosis adalah masalah lintas sektor (Kemenkes, Kementan dan Pemda). Sehingga keberadaan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis masih dibutuhkan sebagai lembaga yang mengkoordinasikan semua instansi terkait," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (22/9/2016).
Komisi ini juga lanjutnya, masih sangat dibutuhkan, mengingat sampai saat ini tidak semua pemerintahan kota/kabupaten sudah memiliki dokter hewan (veteriner).
Menurut UU No. 18/2009 jo. UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemerintah diamanatkan untuk membentuk Otoritas Veteriner.
"Sambil menunggu proses pembentukan Otoritas Veteriner tersebut, sebaiknya Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis tetap dipertahankan," sarannya.
Diberitakan Pemerintah secara resmi membubarkan sembilan lembaga nonstruktural.
Pembubaran itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Selasa (20/9/2016).
Adapun sembilan lembaga itu adalah:
1. Badan Benih Nasional
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi
6. Dewan Kelautan Indonesia
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.