Dugaan Suap Saipul Jamil
Panitera Penerima Suap Saipul Jamil Keberatan Didakwa Sebagai Pelaku Tunggal
Terdakwa kasus dugaan suap Saipul Jamil terkait penanganan perkara kasus pencabulan, Rohadi menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap Saipul Jamil terkait penanganan perkara kasus pencabulan, Rohadi menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tak jelas lantaran mendakwa Rohadi sebagai pelaku tunggal.
Kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah mengatakan, lewat uraian peristiwa hukum yang didakwakan, kliennya melakukan tindak pidana bersama orang lain yakni Bertha Natalia Ruruk yang dituntut secara terpisah.
Bertha merupakan pengacara yang menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Saipul.
"Maka tidak dibenarkan mendakwa Rohadi sebagai pelaku tunggal. Mestinya dia didakwa dengan tindak pidana bersama-sama," kata Alamsyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Alamsyah menjelaskan, tidak jelasnya dakwaan subsidier yang digabungkan dengan dakwaan kombinasi dan dakwaan alternatif.
Pada dakwaan primer pertama, kliennya didakwa sebagai terdakwa tunggal dan pasal tunggal karena melanggar pasal 12 huruf a UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, pada dakwaan primer kedua, Rohadi didakwa dengan dakwaan bersama-sama hakim Ifa Sudewi dan didakwa dengan dua pasal yakni pasal 12 huruf C UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ifa merupakan hakim yang menjatuhkan vonis pada kasus pencabulan Saipul.
Sementara dalam dakwaan subsidier, Rohadi kembali didakwa dengan terdakwa tunggal dan pasal tunggal yakni pasal 12 huruf b UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Alamsyah, terdapat ketidaksesuaian pada gabungan satu surat dakwaan tersebut.
"Padahal uraian peristiwa hukum pada Rohadi hanya satu, yakni suap yang mempengaruhi hakim Ifa dalam perkara Saipul," kata Alamsyah.
Menurutnya, JPU tidak mendakwa Rohadi dengan dua dakwaan primer.
Atas pertimbangan tersebut, Alamsyah meminta pada JPU untuk membebaskan kliennya dari rumah tahanan.
Dia juga meminta pada panitera perkara untuk mengembalikan berkas perkara Rohadi kepada JPU.
Menanggapi hal tersebut, JPU mengajukan tanggapan yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.
Diberitakan sebelumnya Rohadi didakwa menerima suap dari pihak Saipul Jamil.
Rohadi didakwa menerima duit haram Rp 50 juta terkait penunjukkan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul dan Rp 250 juta berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Saipul.
Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima duit Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, selaku pengacara Saipul.
Duit ditujukan agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jakut, Lilik Mulyadi untuk penunjukkan susunan Majlis Hakim yang menangani perkara Saipul Jamil.
Susunan Majelis Hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi selaku Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.
Kemudian uang Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa.
Tujuan pemberian uang tersebut untuk mempengaruhi Majelis Hakim yang dipimpin Ifa agar
menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c.
Subsider Pasal 12 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.