Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Suap Saipul Jamil

Panitera Penerima Suap Saipul Jamil Keberatan Didakwa Sebagai Pelaku Tunggal

Terdakwa kasus dugaan suap Saipul Jamil terkait penanganan perkara kasus pencabulan, Rohadi menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Terdakwa kasus dugaan suap Saipul Jamil terkait penanganan perkara kasus pencabulan, Rohadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (13/9/2016). 

Dia juga meminta pada panitera perkara untuk mengembalikan berkas perkara Rohadi kepada JPU.

Menanggapi hal tersebut, JPU mengajukan tanggapan yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

Diberitakan sebelumnya Rohadi didakwa menerima suap dari pihak Saipul Jamil.
Rohadi didakwa menerima duit haram Rp 50 juta terkait penunjukkan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul dan Rp 250 juta berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Saipul.

Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima duit Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, selaku pengacara Saipul.

Duit ditujukan agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jakut, Lilik Mulyadi untuk penunjukkan susunan Majlis Hakim yang menangani perkara Saipul Jamil.

Susunan Majelis Hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi selaku Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.

Kemudian uang Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa.

Tujuan pemberian uang tersebut untuk mempengaruhi Majelis Hakim yang dipimpin Ifa‎ agar
menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c.

Subsider Pasal 12 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved