DPR-KPU Bolehkan Terpidana Percobaan Jadi Kepala Daerah, Perludem: Itu Kebijakan Mengecewakan
"Ada hal prinsip yang tidak dilihat detail oleh DPR terkait makna terpidana yang disandang oleh orang yang menjalani pidana percobaan"
Editor:
Choirul Arifin
KOMPAS IMAGES
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil
KPU dalam masukkannya mengatakan bahwa orang yang mempunyai masalah dengan hukum, tidak boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah di pilkada serentak.
Namun begitu Komisi II menganggap hukuman percobaan belum mempunyai hukum tetap karena belum menjalankan seluruh percobaan tersebut.
"Kami tidak bisa berbuat banyak. Ya akan tetap kami rumuskan bagaimana nantinya," kata Hadar.
Penulis: Fachri Fachrudin