Senin, 6 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Tak Perlu Publikasikan Penghentian Kasus Pemufakatan Jahat Setya Novanto

Hal tersebut apabila dilakukan justru akan membuat malu Jaksa Agung HM Prasetyo

Valdy Arief/Tribunnews.com
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghentian kasus pemufakatan jahat tidak perlu dipublikasikan.

Hal tersebut apabila dilakukan justru akan membuat malu Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Enggak perlu, dengan ini sudah selesai, sudah clear. Cukup internal mereka saja. Nanti malah buat Jaksa Agung tambah malu,"ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda dalam pernyataannya, Jumat(9/9/2016).

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemberlakuan penyadapan harus dilakukan atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Putusan ini menjadi bumerang bagi Kejaksaan Agung yang mengusut kasus 'Papa Minta Saham' dengan menggunakan rekaman dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI).

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa Pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi tentang Pemufakatan Jahat masih multitafsir dan bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan ini juga memperjelas bahwa keputusan Kejaksaan Agung untuk menjerat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dengan pasal pemufakatan jahat keliru.

Ahli hukum dari Universitas Indonesia. Hamid A Chalid mengatakan dengan putusan MK Prasetyo Cs tak memiliki senjata lagi.

"Bagaimana kalau MK sudah memutuskan, mau diapain lagi? Berarti Kejaksaan sekarang gak punya bukti apa-apa, tidak bisa kejaksaan menetapkan tersangka," jelas Hamid.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved