Kasus Suap Penitera PK
Nurhadi Minta Rp 3 Miliar ke Lippo Group, Gelar Turnamen Tenis
Kali ini, Nurhadi masuk dalam dakwaan kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Eddy lantas memerintahkan Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho untuk menyiapkan uang sebanyak itu. Ervan kemudian menitipkan uang tersebut kepada Hesti untuk diserahkan kepada Edy Nasution.
Selanjutnya, Hesti meminta Direktur PT Dunia Kreasi Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno untuk memberikan uang Rp 1,5 miliar tersebut kepada Edy Nasution. Penyerahan uang itu disepakati dilakukan di Hotel Acacia, Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2015.
Usai pemberian uang, barulah terbitlah surat jawaban dari PN Jakpus pada sekitar November 2015 atas permohonan eksekusi lanjutan ahli waris Tan Hok Tjie sesuai Putusan Raad Van Justitie Nomor 232/1937 tertanggal 12 Juli 1940.
Namun setelah diperiksa, isi surat tersebut tidak sesuai dengan permintaan yang dikirim melalui memo Eddy Sindoro kepada Nurhadi. Setelah surat dipelajari Hesti, pada pointer terakhir pada pokoknya menyatakan bahwa "terhadap objek eksekusi yang diduduki PT JBC belum dapat dieksekusi."
Tak sesuai memo, Hesti meminta Edy Nasution melakukan revisi atau perubahan redaksional pada pointer terakhir surat tersebut. Yang tadinya berbunyi "belum dapat dieksekusi" diganti menjadi "tidak dapat dieksekusi".