Kamis, 2 Oktober 2025

Gubernur Sultra Nur Alam Diduga Ubah Status Hutan Lindung demi Perusahaan Tambang

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Tambang (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Capture Youtube
KPK bergerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Hari ini (24/8/2016), Kepala Dinas Energi dan Sumber dan Mineral Sulawesi Tenggara, Burhanudin diperiksa penyidik KPK. 

Dian menduga, banyaknya permasalahan alih fungsi lahan tersebut tak lepas dari campur tangan pemerintah daerah yang turut 'bermain' dalam pemberian izin tambang kepada perusahaan. Hal yang mana diduga terjadi pada kasus PT AHB dan Nur Alam ini.

Pada kasus penyalahgunaan wewenang IUP pertambangan, KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Nur Alam.

Nur diduga menyalahgunakan kewenangannya memberikan tiga izin tambang kepada PT Anugrah di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

PT Anugrah adalah afiliasi PT Billy. Berdasarkan informasi, PT Billy membeli nikel dari PT Augrah dan dijual kepada Richcorp Internasional yang bermarkas di Hong Kong.

Nur diduga mendapatkan imbalan atau kick back dalam jumlah besar saat mengeluarkan tiga SK dalam kurun waktu 2009-2014.

Pertama, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, ke-dua Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Sementara yang ke-tiga adalah SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah.

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis dari Pusat Analisis Transaksi Keuangan ditemukan transaksi mencurigakan melibatkan Nur Alam mencapai 4,5 juta dolar AS atau senilai Rp 56,3 miliar.

Uang tersebut berasal dari Richcorp Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di antaranya dikirim kepada tiga polis AXA Mandiri.

Nur Alam diduga kemudian membatalkan polis tersebut dan dikirim ke beberapa rekening baru.

Tata cara tersebut diduga dilakukan Nur Alam atas bantuan dari seorang ahli keuangan di Kota Kendari untuk menyamarkan.

Selain Nur Alam, KPK juga mencegah tiga orang lainnya. Yakni Direktur PT Billy Indonesia Widi Aswindi, Pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon, dan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Pemprov Sultra Burhanuddin.
Mereka juga dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved