Derasnya Kritik Masyarakat, Rancangan Aturan Remisi Narapidana Belum Diserahkan Kepada Presiden
PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan hingga kini belum diserahkan kepada Presiden.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan hingga kini belum diserahkan kepada Presiden.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan PP tersebut belum dikirimkan kepada Presiden lantaran masih dalam tahap koordinasi antarkementerian.
"Saya tunggu laporannya dari Dirjen Pas (Direktur Jenderal Pemasyarakatan). Masih antarkementerian," kata Yasonna di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Sementara itu Dirjen Pas, I Wayan Dusak mengatakui draf tersebut belum diserahkan kepada Presiden lantaran derasnya kritik dari masyarakat.
Menurut Dusak, masyarakat memberikan kritik lantaran terfokus pada penghilangan justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama) terhadap narapidana korupsi.
"Titik fokus ke teman-teman kan masalah korupsi. Kalau kita kan ke Narkoba karena (narapidana) itu yang terbanyak. Cuma karena ini jadi satu (narkoba, terorisme dan korupsi), agak susah juga," kata Dusak pada kesempatan yang sama.
Berhubung derasnya kritikan masyarakat, Dusak mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengubah PP tersebut tidak diberlakukan untuk terpidana korupsi.
"Sekarang kalau memang seperti itu, diubah saja. Di situ sudah jelas. Tinggal secara teknis. Saya tidak bisa jelaskan secara detail," kata Dusak.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyusun rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan.
Pada revisi PP tersebut, syarat terpidana korupsi, narkoba, terorisme dan mereka harus bekerjasama dengan penegak hukum untuk mendapatkan remisi dihilangkan.
Syaratnya menjadi berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana mereka.
Selain itu, membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.