Polemik Menteri Jokowi
Kementerian Hukum dan HAM Tegaskan Arcandra Masih WNI
Kementerian Hukum dan HAK Asasi Manusia menyatakan Arcandra Tahar masih memiliki kewarganegaraan Indonesia.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Hukum dan HAK Asasi Manusia menyatakan Arcandra Tahar masih memiliki kewarganegaraan Indonesia.
"Sebenarnya Archandra masih Warga Negara Indonesia," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Freddy Harris, di kantornya, Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Freddy sendiri enggan membahas terlalu jauh mengenai status kewarganegaraan. Dia berdalih pernyatannya itu sama dengan pernyataan yang sebelumnya dilontarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Walau demikian, Freddy mengatakan status kewarganegaraan Arcandra masih digodok oleh Pemerintah.
"Pak Laoly yang paling benar," kata dia.
Sebelumnya, Yasonna mengatakan status WNI Arcandra tidak hilang lantaran belum ada pencabutan status kewarganegarannya oleh Pemerintah Indonesia.
"Jadi, secara legal formal belum ada pencabutan kewarganegaraan melalui SK menkumham kepada Pak Arcandra," kata Yasonna di Jakarta, Senin (15/8/2016).
Arcandra sebelumya adalah menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan hanya menjabat selama 20 hari. Itu disebabkan Yasonna ternyata warga negara Amerika Serikat.
Berdasarkan Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kehilangan pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI menyatakan status WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.