Kamis, 2 Oktober 2025

Kapolri Larang Anggotanya Unggah Kemewahan di Media Sosial

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan media sosial bagi personel Polri.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Kapolri, Jend. Pol. Tito Karnavian. 

"Jangan menggunggah foto yang merendahkan aparat kepolisian. Apalagi yang berkaitan ‎dengan ujaran kebencian.‎ Ini bisa jadi permasalahan hukum dan menimbulkan antipati masyarakat pada Polri," katanya.

‎Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Moechgiyarto juga telah mewanti-wanti seluruh anggotanya agar tidak berlaku hedon.

Anggota polisi yang berprilaku hedon akan dijerat dengan sidang disiplin.

"Anggota Polri dilarang tampil hedon, memamerkan kemewahan‎ hidup, itu sesuatu yang tidak pantas," katanya, Senin (22/8/2016) di Lapangan Sabhara, Polda Metro Jaya.

Bahkan Mantan Kapolda Jawa Barat ini juga mengaku sudah ada telegram rahasia berupa surat edaran yang menyatakan anggota Polri yang hedon bisa dikenakan sidang disiplin.

"Itu sudah keluar TR (telegram rahasia), polisi yang pakai barang mewah, bermerk, hedon, yang padahal gajinya saya tidak segitu nanti kan orang curiga. Kalau saat tidak di lingkungan Polri, yah silahkan saja," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved