Polemik Menteri Jokowi
Arcandra Tidak Perlu Diberi Jalur Khusus Agar Status WNI-nya Pulih
Mahfud mengingat saat itu pertimbangan pemerintah adalah untuk kepentingan umum.
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arcandra Tahar bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak 2012 lalu, karena menerima satus kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Mahfud MD, menyebut bila status WNI Arcandra hendak dipulihkan, maka ada proses yang harus dilalui.
Dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, diatur bahwa proses naturalisasi menjadi WNI antara lain adalah seseorang harus tinggal selama lima tahun berturut-turut, atau tinggal selama sepuluh tahun tidak berturut-turut.
"Dan yang paling penting lagi, dia harus menanggalkan status warga negara Ammerika (Serikat), soalnya kalau belum nanti malah melanggar undang-undang lagi," ujar Mahfud dalam konfrensi pers di kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Untuk orang-orang tertentu, syarat lama tinggal di Indonesia bisa dihiraukan.
Mahfud mengatakan Presiden dengan pertimbangan dari DPR, dapat mengangkat seseorang menjadi WNI, tanpa harus mempertimbangkan lama masa tinggal.
"Kalau pertimbangan DPR itu bisa dihiraukan, kan pertimbangan sifatnya, bukan persetujuan," katanya.
Pemberian status WNI melalui jalur khusus itu pernah diberikan kepada Hasan Tiro, pimpinan tertinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang mendapatkan status warga negara Swedia.
Pada 2010 lalu, Hasan Tiro diberikan status WNI, dalam proses yang hanya berlangsung sekitar satu minggu.
Mahfud mengingat saat itu pertimbangan pemerintah adalah untuk kepentingan umum.
Hasan menurut pemerintah saat itu harus diberikan satus WNI, untuk mengakhiri segala bentuk konflik antara piihak GAM dengan pihak pemerintah.
"Dalam keadaan darurat demi kemanfaatan, kita pernah melanggar ketentuan undang-undang itu, dan tidak dipersoalkan, ketika mengangkat Hasan Tiro," katanya.
Lalu untuk Arcandra, apakah pemerintah juga harus memberikan kemudahaan yang sama, menurut Mahfud perlakuan istimewa itu tidak perlu diberikan kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu.
"Menurut saya tidak ada hal mendesak untuk buru-buru (memberikan status WNI). Kalau mau dipakai (tenaga Arcandra) ya pakai saja, kan Arcandra sendiri bilang, tidak harus jadi menteri, ilmunya masih bisa dipakai," ujarnya.
"Arcandar itu harus digunakan 9keahliannya), kan tidak harus jadi menteri, tanpa harus jadi menteri kalau memang hebat, kan gitu, bisa dijadikan konsultan ahli, lalu menterinya tinggal dibelakang,"katanya.