Rabu, 1 Oktober 2025

Polemik Menteri Jokowi

13 Fakta Menarik Tentang Arcandra Hingga Perpanjangan izin PT Freeport

Pencopotan ini menyusul isu dwi-kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar berjalan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Arcandra berada di istana untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU Kemkumham), Freddy Harris mengatakan, proses pemberian status WNI Arcandra akan rampung dalam waktu sepekan mendatang.

5. Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) menilai Arcandra Tahar bisa saja kembali menjadi Menteri ESDM asal status kewarganegaraannya sudah jelas. Mengingat saat ini Arcanda sedang stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan.

"Kan, nanti harus diperjelas kewarganegaraannya, perlu ada upaya untuk menyelesaikan masalah ini," ujar JK usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (18/8/8/2016).

JK menegaskan tidak menutup kemungkinan apa pun terkait Arcandra, apalagi jika dia sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI).

6. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan ingin agar Arcandra Tahar kembali menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Program kerja Arcandra dinilai efektif untuk memangkas harga minyak dan gas di Kementerian ESDM.

"Jadi saya pikir kita harus lihat utuh ada anak bangsa baik. Kita butuh manusia seperti Pak Candra ini. Media semua enggak usah bereaksi berlebihan," ujar Luhut, seusai menghadiri upacara peringatan HUT ke-71 RI, di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

7. Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul tak ada masalah jika Arcandra kembali diangkat jadi Menteri ESDM. Ruhut menilai, pria jebolan Texas M&N University itu adalah orang yang kompeten dan berprestasi.

Hanya saja, kata dia, ada sejumlah pihak yang panik dengan kehadiran Arcandra di Kabinet Kerja. Isu mengenai dwi-kewarganegaraan pun diembuskan sehingga Arcandra yang baru menjabat 20 hari langsung dicopot Jokowi.

"Ada yang kebakaran jenggot dengan kehadiran Arcandra," kata Ruhut saat dihubungi, Jumat (19/8/2016).

8. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), status kewarganegaraan Arcandra dapat diberikan setelah Presiden berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari DPR.

Proses inipun diatur dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI.

"Di Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan yang mengatakan seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, Presiden dapat memberi kewarganegaraan setelah berkonsultasi atau mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, tahap yang pertama tentu minta persetujuan DPR, berkonsultasi dengan DPR," jelas JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

9. Wakil Menteri Luar Negeri, A.M Fachir akan mempermudah pergantian paspor orang Indonesia yang mau pulang ke Indonesia setelah sudah menjadi warga negara lain.

"Iya kami akan mempermudah kalau mereka mau pulang atau bangsa sangat membutuhkan mereka. Ini kan potensi, jangan sampai disia-siakan," kata Fachir.

Saat ini, Kementerian Luar Negeri sedang menginventarisir seluruh warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dan memiliki keunggulan di bidang tertentu, mengingat jumlahnya yang begitu besar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved