Polemik Menteri Jokowi
13 Fakta Menarik Tentang Arcandra Hingga Perpanjangan izin PT Freeport
Pencopotan ini menyusul isu dwi-kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar pada Senin (15/8/2016) malam.
Pencopotan ini menyusul isu dwi-kewarganegaraan yang dimiliki Arcandra.
Kisah mengenai Arcandra Tahar, ternyata masih tetap menghiasi pembahasan di negeri ini pasca -dicopot Presiden Jokowi.
Malah kini nama Arcandra disebut-sebut akan diangkat kembali oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri ESDM.
Berikut sejumlah fakta mengenai Arcandra yang menjadi hangat dibahas di pemberitaan hingga akhir pekan ini:
1. Selasa (16/8/2016), juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menilai ada pihak-pihak yang tidak senang dengan keberadaan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM di Kabinet Kerja.
"Yang bermain itu hanya dua, pertama, pendukung Sudirman Said, pendukung yang kecewa. Kedua, mereka yang GR (gede rasa) mau jadi menteri ESDM, tapi enggak jadi," kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Selasa (16/8/2016).
2. Meski hanya menjabat 20 hari, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan menilai luar biasa kinerja Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Yakni, Arcandra sukses melakukan penghematan di sejumlah proyek ESDM.
"Penghematan yang dilakukan beliau adalah yang selama ini gagal kita lakukan. Untuk kasus Masela, misalnya, hitungan beliau berhasil menurunkan biaya dari angka USD 20 miliar menjadi USD 15 miliar. Ini penghematan yang luar biasa besar. Penghematan biaya pengembangan IDD laut dalam Makassar juga akan kita teruskan. Mahakam juga akan kita teruskan," ucap Menko Luhut, Selasa (16/8/2016).
3. Street Lawyer Legal Aid mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
Objek yang digugat adalah Nomor 83/P/2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019 yang salah satu isinya mengangkat Arcandra selaku Menteri ESDM, serta Keppres Pemberhentian Arcandra sebagai Menteri ESDM yang dikeluarkan 15 Agustus 2016.
Salah satu penggugat, Kamil Pasha, mengatakan pengangkatan dan pemberhentian Arcandra oleh Presiden Joko Widodo bermasalah. Presiden mestinya lebih teliti memerhatikan masalah kewarganegaraan Arcandra karena status WNI adalah syarat mutlak untuk menjadi menteri.
Meski Presiden memiliki hak prerogatif, menurut Kamil, penggunaan hak tersebut bukan tanpa batasan. Sebab Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, pembatasan penggunaan hak prerogatif tersebut mewajibkan segala WNI, termasuk Presiden, untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
4. Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar akan segera kembali berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Status Arcandra saat ini merupakan warga tanpa negara atau stateless lantaran kehilangan status WNI saat menerima paspor dan kewarganegaraan Amerika Serikat pada 2012 lalu, dan kehilangan status kewarganegaraan Amerika Serikat saat dilantik sebagai Menteri ESDM beberapa waktu lalu.