Kejaksaan Agung Menjawab Tudingan Perjualbelikan Status JC
Kejaksaan sendiri berdasarkan penelitian For Detention Studies tercatat sebagai lembaga yang paling banyak mengeluarkan status JC.

Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu menyatakan pernyataan Dirjen Pas Kemenkumham I Wayan Kusmiantha Dusak mengenai adanya pemberian status JC yang tidak sesuai prosedur dan dijadikan komoditas jual beli harus ditelusuri.
"Dalam pandangan ICJR, hal ini perlu untuk ditelusuri. Untuk awal, maka perlu di cek seluruh terpidana korupsi setelah tahun 2012 (berdasarkan Permen) yang mendapatkan status dari aparat penegak hukum terutama Jaksa, Polisi dan KPK," ujar Erasmus saat dihubungi Jumat (19/8/2016).
Menurutnya status JC tidak boleh sembarangan diberikan . Status JC harus juga disertakan dalam berkas tuntutan dan harus dipublikasin ke publik sejak awal.
"Di luar skema tersebut maka JC bisa jadi hanya untuk memfasilitasi remisi. Status JC juga harus dipublikasikan ke publik sejak awal bukan diminta di ujung ketika hendak memohon remisi," katanya.