Rabu, 1 Oktober 2025

Polemik Menteri Jokowi

Jusuf Kalla Sebut Arcandra Bisa Gunakan Jalur Khusus Jadi WNI

Namun untuk orang-orang tertentu, prosesnya bisa dipermudah.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/ABDUL QODIR
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar keluar dari Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, usai melaksanakan ibadah salat Ashar, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2016). Pasca diberhentikan Presiden Arcandra baraktifitas menjadi penceramah keagamaan. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bila memang Arcandar Tahar mau kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) seutuhnya, Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengatakan pemerintah siap membantu.

Kata dia, proses untuk mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu juga bisa dipermudah.

"Yang yang jelas harus kita bantu dan sesuai keinginannya,"ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).

Dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, diatur bahwa proses untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) salah satunya adalah dengan tinggal minimal selama lima tahun di Indonesia.

Namun untuk orang-orang tertentu, prosesnya bisa dipermudah.

"Seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, presiden dapat memberi kewarganegaraan setelah berkonsultasi atau mendapat persetujuan dari DPR," katanya.

Kemudahan tersebut telah diberikan kepada Hasan Tiro, petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang puluhan tahun bermukim di Swedia.

Setelah pemerintah berdamai dengan GAM, Hasan Tiro akhirnya diberikan status WNI, dan ia bisa pulang ke tanah air.

Mantan petinggi GAM yang kini menjabat Gubernur Aceh, Abdullah Zaini, juga sempat mendapat kemudahan yang sama.

"Juga pemain bola, karena mempunyaikeahlian khusus dan diperlukan dalam waktu singkat," ujarnya.

"Jadi bayak orang mengatakan harus limat tahun (tinggal di Indonesia0, tidak, itu jalur biasa. jalur khusus boleh cepat, kalau ini (Arcandra) jalur cepat," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved