Senin, 29 September 2025

Polemik Menteri Jokowi

PDIP Ungkap Alasan Mereka Menyoroti Status Kewarganegaraan Arcandra

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan alasannya sesuai konstitusi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.

TRIBUN/ABDUL QODIR
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar keluar dari Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, usai melaksanakan ibadah salat Ashar, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2016). Pasca diberhentikan Presiden Arcandra baraktifitas menjadi penceramah keagamaan. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM. PDI Perjuangan ikut menyoroti status kewarganegaraan ganda mantan menteri tersebut.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan alasannya sesuai konstitusi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.

Ia mengingatkan kewarganegaraan tidak hanya menyatukan seluruh dedikasi rakyat sebagai bangsa. Tetapi Indonesia juga menuntut kesatupaduan jiwa antara warga negara dengan seluruh nafas kehidupan negara tersebut.

"Dalam UU Kewarganegaraan diatur bagi setiap orang hanya boleh memiliki satu warga negara. Ketika kami melihat, mendapatkan informasi, mendapatkan data adanya kewarganegaraan ganda. Lebih-lebih mengemban jabatan sangat penting dan strategis, hal tersebut tidak dibenarkan," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Hasto menilai keputusan Presiden Jokowi memberhentikan Acandra sudah tepat. Partai berlambang banteng itupun mendukung sikap Presiden Joko Widodo.

"Ini merupakan pembelajaran yang sangat penting bagi kita, terkait administrasi kewarganegaraan serta penempatan orang dalam jabatan-jabatan strategis," katanya.

Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Arcandra Tahar dicopot dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo.

Alasannya karena Arcandra ketahuan memiliki dua kewarganegaraan yakni Indonesia dan Amerika Serikat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan