Senin, 29 September 2025

HUT Kemerdekaan RI

82.015 Narapidana Dapat Remisi, 3.582 Langsung Bebas

Dari keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi, 27 diantaranya adalah terpidana terorisme

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Upacara pemberian remisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 82.015 narapidana. Remisi tersebut diberikan berkaitan HUT ke- 71 kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebanyak 78.467 narapidana mendapatkan remisi umum I dan 3.528 narapidana mendapatkan remisi umum II.

"3.528 ini dia langsung bebas," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantornya, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Yasonna membeberkan, dari keseluruhan narapidana yang mendapatkan remisi, 27 diantaranya adalah terpidana terorisme, 12.761 adalah terpidana narkoba dan 428 adalah terpidana korupsi.

Adapun jumlah narapidana di Indonesia adalah 131.954 orang sementara tahanan jumlahnya 67.426.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan