Polemik Menteri Jokowi
Ini Solusi Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia Kembali bagi Arcandra
Prof Hikmahanto memberikan cara bagi Arcandra untuk mengatasi status tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bak jatuh ketimpa tangga pula. Pepatah itulah sepertinya tengah dialami Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.
Ia kini tidak memiliki kewarganegaraan pasca dicopot dari kursi Menteri ESDM.
Baik itu sebagai warga negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Amerika Serikat (AS), tidak ada status yang melekat padanya.
Karena menurut Guru Besar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, Arcandra Tahar telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia pada saat mengucap sumpah untuk setia pada negara AS.
Dan kehilangan kewarganegaraan AS dengan mengucap sumpah sebagai Menteri dalam Kabinet Kerja Jilid 2.
Maka, Arcandra kini tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless.
Apakah solusi untuk status stateless Arcandra?
Prof Hikmahanto memberikan cara bagi Arcandra untuk mengatasi status tersebut.
Ia yakin Otoritas keimigrasian tidak menganggap Arcandra sebagai WNA yang kehilangan kewarganegaraannya saat berada di Indonesia.
Hal itu mengingat Arcandra adalah WNA asal Indonesia.
Bila seperti biasanya akan dilakukan tindakan keimigrasian berupa penempatan di rumah detensi atau dilakukan deportasi.
"Disebut WNA asal Indonesia karena yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan Indonesia apakah tempat lahirnya maupun kewarganegaraan orang tuanya,' ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2016).
Selanjutnya kata dia, perlu dicari tahu apakah Arcandra memiliki rumah di Indonesia.
Dia jelaskan, kepemilikan rumah ini untuk menunjukkan bahwa Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia meski secara fisik tidak selalu berada di Indonesia.
"Bila tempat tinggal tersebut sudah dimiliki lebih dari 10 tahun maka otoritas keimigrasian dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut," ujarnya.
Kemudian, imbuhnya, Arcandra mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali.
"Termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggung jawab atas status kewarganegaraan Arcandra Tahar setelah ia diberhentikan secara hormat dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Arcandra kehilangan status WNI setelah memilih kewarganegaraan Amerika Serikat (AS) melalui proses naturalisasi pada 2012.
Sementara, undang-undang AS menyatakan kewarganegaraan seseorang hilang saat ia menjadi pejabat atau pengambil kebijakan di negara lain, sehingga diduga saat ini Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless.
"Apalagi kalau memang benar dia (Arcandra) sudah mengundurkan diri dari kewarganegaraan AS maka Presiden harus tanggung jawab karena dia yang mengundang Arcandra (menjadi menteri)," kata Fahri sebelum mengikuti Sidang Tahunan MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Menurut dia, Arcandra yang merupakan ahli teknik pertambangan lepas pantai (offshore), mewakili suatu kelompok generasi Indonesia dengan talenta luar biasa.
Lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang melanjutkan pendidikan dan bermukim di Amerika Serikat sejak 1996 itu juga memiliki tiga paten migas bidang rekayasa lepas pantai (offshore engineering).
"Sayang kalau orang seperti Pak Arcandra ini tidak dimanfaatkan. Saya dengar keahliannya itu sangat diperlukan oleh negara kita dalam melakukan penilaian terhadap sektor migas dan energi," kata Fahri.
Dalam hal ini, ia mengusulkan agar Arcandra bisa diposisikan pada jabatan yang tidak mempersoalkan status WNI agar keahlian dan keterampilan pria asal Padang, Sumatera Barat, itu bisa tetap dimanfaatkan bagi pembangunan negara.
"Mencontoh AS yang bisa besar karena menerima imigran, Indonesia harus menerima kalau ada putra lokal ingin pulang dan kembali. Harus ada tempat," tutur Fahri.
Jika Arcandra ingin kembali menjadi WNI, ia harus tinggal paling singkat lima tahun berturut turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.