Sabtu, 4 Oktober 2025

Polemik Menteri Jokowi

Jokowi Enggan Berkomentar soal Isu Kewarganegaraan Ganda Menteri ESDM

Jokowi menyerahkan is MEnteri ESDM kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyampaikan hal tersebut.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/ADIATMA
Arcandra Tahar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi tidak memberikan tanggapan soal isu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar yang memiliki status kewarganegaraan ganda.

Jokowi menyerahkan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk menyampaikan hal tersebut.

"Terkait itu biar Mensesneg yang menyampaikan. Silakan pak menteri," kata Jokowi usai menghadiri peringatan hari Pramuka ke-55 dan Jambore Nasonal X di Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (13/8/2016).

Kepada wartawan, Pratikno mengatakan, Arcandra Tahar masih bersatus warga negara Indonesia.

"Jadi kami ingin tegaskan bahwa Pak Arcandra Tahar itu adalah pemegang paspor Indonesia, jadi beliau pas hadir masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia, paspor Indonesia beliau masa berlakunya hingga 2017," kata Pratikno.

Menurutnya, kepulangan Arcandra ke Indonesia atas permintaan Presiden Jokowi. Namun dirinya tidak menjelaskan soal isu kewarganegaraan ganda Arcandra ini.

"Jadi pak presiden memang mengajukan namanya, meminta beliau untuk pulang ke Indonesia. Jadi kan banyak sekali orang hebat yang di luar negeri, yang ini juga sangat penting untuk membantu negara kita," kata Pratikno.

Dia menyebutkan bahwa Arcandra memiliki latar belakang baik sebagai pimpinan perusahaan di Amerika, prestasi dan kariernya juga moncer.

"Beliau juga paten, karena beliau kan Phd di ocean engineering. Nah ini pak presiden sangat tertarik dengan figur yang bersangkutan. Oleh karena itu ketika presiden memanggil beliau untuk pulang, nah Pak Arcandra juga terpanggil untuk mengabdi. Jadi begitulah kira-kira yang bisa kami jelaskan," kata Pratikno.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa beliau adalah pemegang paspor Indonesia," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Sejak Sabtu (13/8/2016) pagi, sejumlah pesan berantai melalui WhatsApp beredar di kalangan pers.

Isinya mempertanyakan integritas Arcandra yang dinilai memiliki posisi penting di sektor ESDM, tetapi memiliki kewarganegaraan AS.

Saat dilantik pada Rabu (27/7/2016), Arcandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS.

Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum Arcandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.

Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Arcandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved