Sabtu, 4 Oktober 2025

Jaksa KPK: Pengeluaran Pejabat MA Tiap Bulan Bisa Angsur Rumah Rp70 Juta

Andri diduga tidak hanya menerima suap dan gratifikasi dari beberapa barang bukti yang dimiliki Jaksa.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna menjalani persidangan. 

"Mobil ada empat, satu itu Honda Mobilio atas nama anak saya. Dibeli cash pada 2014 senilai sekitar Rp160 juta, itu untuk mobil keluarga," tambahnya.

Menurutnya, mobil Toyota Altis tahun 2011, harganya sekitar Rp300 juta, beli baru atas nama Andri sendiri.

Ketiga mobil Nissan Juke seharga Rp200 juta dibeli pada 2011 dan keempat Ford Ecosport pada tahun 2015. Andri pun masih memiliki dua rumah di cluster San Lorenzo Gading Serpong Tangerang Banten dan Serpong.

"Rencananya rumah saya mau jual lagi. Orang tua saya kena stroke waktu itu, saya jadi tumpuan keluarga, saya juga bantu adik-adik dan orangtua," kata Andri.

Andri pun pernah mengajukan cicilan rumah sebesar Rp70 juta per-bulan dengan pengeluaran operasional rumah sebesar Rp10 juta per bulan.

Padahal Andri yang menjabat sebagai Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum MA dengan golongan IV B sejak 2013 itu mengaku gaji pokoknya berjumlah sekitar Rp5 juta.

"Take home pay Rp21 juta karena remunerasi Rp15 juta dan gaji Rp5 juta sekian. Saya ada usaha lain tapi hanya menitipkan modal sekitar Rp3 juta," kata Andri.

Andri sendiri berkarier di MA sejak 1991. Istrinya punya usaha menjahit, namun saat ini ia sudah berpisah dengan istrinya.

"Saya dan istri sudah berpisah karena sebelumnya dia sudah mau (pisah) tapi saya minta diteruskan. Saya mohon minta maaf ke orang tua saya karena mencoreng nama orang tua," kata Andri sambil terisak.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved