Selasa, 30 September 2025

Hukuman Mati

Faktor Non-Yuridis yang Tunda Eksekusi Mati 10 Terpidana

Namanya juga kita hidup bermasyarakat harus mendengarkan aspirasi masyarakat

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/A PRIANGGORO
Polisi membuat barikade untuk mengamankan lajur yang akan dilewati ambulan yang membawa jenazah terpidana mati ke luar dari Dermaga Wijaya Pura, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/07/2016) dini hari. Empat orang terpidana mati dari total 14 orang telah menjalani eksekusi hari ini, termasuk diantaranya Freddy Budiman. TRIBUNNEWS/A PRIANGGORO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui penundaan eksekusi 10 terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba yang seharusnya masuk dalam tahap III karena faktor non-yuridis.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyebutkan opini yang berkembang dalam masyarakat terkait eksekusi mati, masuk dalam pertimbangan pihaknya.

"Namanya juga kita hidup bermasyarakat harus mendengarkan aspirasi masyarakat," kata Noor Rachmad di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Jelang waktu para terpidana akan dihadapkan dengan juru tembak, Noor Rachmad menuturkan banyak elemen dari masyarakat yang mengajukan keberatan langsung ke pihaknya.

Hal itu, disebut Noor, keseluruhannya mendapat perhatian dari Kejaksaan. Terlebih ada masyarakat yang mereka nilai harus mendapat perhatian.

"Terlebih orang yang memberikan (keberatan) itu merupakan orang yang memang harus didengar," katanya.

Meski demikian, Noor Rachmad tidak menjawab secara jelas jika surat Presiden Republik Indonesia ketiga BJ Habibie termasuk dalam masyarakat yang keberatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved