Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap Di Kementerian PU

Mantan Bupati Kendal dan Wakilnya Akui Kecipratan Uang Rp 150 Juta dari Damayanti

Widya Kandi Susanti mengakui bahwa dirinya bersama dengan Muhammad Hilmi saat maju dalam Pilkada menerima uang sumbangan dari Damayanti Wisnu Putranti

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap yang juga anggota DPR Komisi V non aktif Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2016). Damayanti didakwa terkait kasus dugaan suap pengamanan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Pulau Seram, Maluku. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Uang itu dia terima saat berkumpul di rumah Widya Kandi usai sosialisasi empat pilar.

Menurut Hilmi, dia juga mengajak serta sang kakak, Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB Alamuddin Dimyathi Rois.

"Saya ajak kakak saya," kata Hilmi.

Setelah berbincang, Damayanti menyampaikan kepadanya bahwa bantuan untuk partai berupa uang sebesar Rp 150 juta.

Uang itu digunakan untuk sosialisasi pencalonan dan membeli stiker kampanye.

"Tapi sudah saya kembalikan pada KPK," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved