Sabtu, 4 Oktober 2025

Indonesia Harus Apresiasi Putusan Arbitrase Internasional Soal Laut Cina Selatan

Salah satu yang penting adalah dinyatakan tidak sah klaim Cina atas 9 Dash Line

Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas.com
Kapal-kapal pengeruk Tiongkok terlihat di sekitar karang di Kepulauan Spratly yang disengketakan di Laut China Selatan, dalam foto yang diambil oleh pesawat pengintai AS, Mei 2015. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai Indonesia sepatutnya mengapresiasi putusan Permanent Court of Arbitration mengenai gugatan Filipina atas Tiongkok di Laut Cina Selatan.

Karena putusan arbitrase internasional itu menyatakan tak sahnya klaim Cina atas 9 dash line (9 garis putus) yang akhirnya dipatahkan oleh putusan arbitrase internasional.

Itu artinya, putusan Pengadilan Arbitrase Internasional yang memutuskan bahwa Cina telah melanggar kedaulatan Filipina di Laut China Selatan membawa dampak positif bagi Indonesia.

"Salah satu yang penting adalah dinyatakan tidak sah klaim Cina atas 9 Dash Line," ujar Prof Hikmahanto kepada Tribun, Kamis (14/7/2016).

Untuk itu dia mendorong Pemerintah Indonesia untuk membuat pernyataan (statement) terkait putusan PCA agar semua negara menghormati putusan arbitrase.

Selain itu isi pernyataan yang dibuat Pemerintah juga meminta Cina menahan diri untuk tidak meningkatkan eskalasi kehadiran militer.

"Mendorong agar negara-negara melakukan dialog dengan Cina dengan adanya putusan sehingga Cina tidak merasa dipojokkan," katanya.

Menurutnya pernyataan atas putusan PCA berkaitan lebih khusus dengan Zona Ekonomi Eksklusif di perairan Natuna.

Karena Pemerintah Indonesia pernah mempertanyakan klaim 9 Dash Line ke pemerintah Cina.

Oleh karenanya akan janggal bila pernyataan tidak diberikan mengingat salah satu putusannya menyangkut keabsahan 9 Dash Line berdasarkan UNCLOS.

Selain itu Pemerintah Indonesia juga dinilai perlu mengambil inisiatif agar ASEAN memberi statement terkait dengan putusan PCA.

Sebelumnya Pengadilan Arbitrase Internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda, Selasa (12/7/2016), memutuskan, China telah melanggar kedaulatan Filipina di Laut China Selatan.

"China telah melanggar hak kedaulatan Filipina di zona ekonomi eksklusifnya dengan cara melakukan penangkapan ikan dan eksplorasi minyak, membangun pulau buatan dan tidak melarang para nelayan China bekerja di zona tersebut," demikian pernyataan Pengadilan Arbitrase Internasional.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved