Rabu, 1 Oktober 2025

Dugaan Suap Saipul Jamil

KPK Periksa Tim Kuasa Hukum Saipul Jamil

Nazaruddin yang merupakan kuasa hukup terdakwa Saipul Jamil yang berperkara di PN Jakarta Utara

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Rohadi ditahan karena diduga menerima suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa advokat Nazaruddin Lubis terkait suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Nazaruddin yang merupakan kuasa hukup terdakwa Saipul Jamil yang berperkara di PN Jakarta Utara, akan diperiksa untuk tersangka Berthanatalia Ruruk Kariman.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN (Bertha, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (28/6/2016),

Selain memeriksa Nazaruddin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Anita Sabara Sutphin. Anita adalah rekan Nazaruddin yang membela Saipul Jamil.

Saipul Jamil diduga sebagai penyuap Rohadi untuk meringankan putusan. Saipul divonis tiga tahun dari tujuh tahun penjara tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved