Hati-hati Revisi UU Terorisme
Jangan sampai, revisi justru malah menjadi langkah mundur karena pelibatan militer yang berlebihan.
Namun, UU itu sudah direvisi sehingga sektor keamanan dan pertahanan dipisahkan. Akhirnya ada UU khusus Polri dan UU khusus TNI.
"Fungsi pertahanan dengan penegakan hukum itu berbeda. UU Antiteros sebaiknya tetap pada criminal justice system," katanya.
Anggota Pansus RUU Antiterorisme, Sarifuddin Sudding menambahkan, terorisme memang tidak bisa ditangani dengan cara-cara biasa. Namun, ia tetap berpendapat bahwa pelibatan TNI tetap harus dibatasi.
"Ingat, undang-undangnya menyebut TNI hanya membantu, sedangkan pemberantasan (kewenangan penindakan) tetap ada di polisi. Di bawah Pak Tito (Tito Karnavian, red), kita harapkan penanganan teror lebih baik,” katanya.
Ia menambahkan, Pansus RUU Antiterorisme saat ini masih terus menyerap berbagai masukan. Termasuk tentang kemungkinan keterlibatan TNI.